Cover Lagu di YouTube Langgar Hak Cipta hingga Bisa Dipidana, Ini Aturannya!

Cover Lagu di YouTube Langgar Hak Cipta hingga Bisa Dipidana, Ini Aturannya!

Nur Tiffany Ariana
2022-04-28 16:19:03
Cover Lagu di YouTube Langgar Hak Cipta hingga Bisa Dipidana, Ini Aturannya!
Cover Lagu di YouTube Langgar Hak Cipta hingga Bisa Dipidana (Foto Istimewa)

Kasus Tri Suaka dan Zidan yang mengcover lagu penyanyi lain di YouTube mengingatkan kita bahwa hal itu melanggar hak cipta.

Bahkan orang yang mengcover lagu penyayi lain di YouTube teryata juga bisa dipidana, sehingga tak bisa sembarangan.

Sebalumnya diketahui kalau Tri Suaka dan Zidan disomasi oleh para pencipta lagu melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia.

Musisi tersebut bahkan meminta Rp 1 miliar sebagai perhitungan royaltinya karena lagu miliknya yang diunggah ke YouTube.

BACA JUGA: Tri Suaka dan Zidan Akui Kena Mental, Curhat ke Anji Tak Hina Andika hingga Ungkap Alasan Cengengesan

Lalu seperti apa aturan sebenarnya  dalam mengcover lagu di YouTube? Simak informasi selengkapnya yang dirangkum Correcto.id berikut ini.


Pasal Cover Lagu di YouTube


Para pencipta lagu pada dasarnya memiliki hak eksklusif saat menciptakan sebuah karya. Mereka bisa mengajukan tuntutan secara perdana maupun perata jika merasa dirugikan sesuai dua pasal berikut:


Pasal 113 ayat (2) UUHC


Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 25 UU ITE:


Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Penghormatan terhadap pencipta lagu


- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;


- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;


- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;


- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan


- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.


BACA JUGA: Klarifikasi Tri Suaka dan Zidan Usai Dituding Menghina Andika Kangen Band di Podcast Anji

Nah, itulah aturan mengcover lagu penyanyi lain di YouTube yang melanggar hak cipta hingga bisa dipidana.


Share :