Rara Pawang Hujan Unggah Bukti Transfer Gaji, Stafsus Menkeu: Wajib Bayar Pajak!

Rara Pawang Hujan Unggah Bukti Transfer Gaji, Stafsus Menkeu: Wajib Bayar Pajak!

Ajeng Conny Pradestina
2022-03-23 15:58:43
Rara Pawang Hujan Unggah Bukti Transfer Gaji, Stafsus Menkeu: Wajib Bayar Pajak!
Rara Isti Wulandari (foto: instagram/@rara_cahayatarotindigo)

Aksi Rara Pawang Hujan dalam gelaran MotoGP Mandalika berhasil menyita perhatian publik karena mengusir hujan hingga masuk ke arena sirkuit Mandalika. Tak hanya itu, belakangan publik juga ramai memperbincangkan jumlah gaji Rara sebagai pawang hujan yang mencapai 3 digit.

Rara bertugas selama 3 minggu dalam gelaran MotoGP Mandalika dan ia berhasil mendapat bayaran hingga ratusan juta rupiah. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, profesi pawang hujan juga dikenakan pajak.

Baca juga: Sosok Rara Isti Wulandari, Pawang Hujan MotoGP Mandalika yang Viral Beraksi Demi Hentikan Hujan

Pawang Hujan Wajib Bayar Pajak


Melalui media sosialnya, Yustinus Prastowo mengunggah pernyataan mengenai profesi pawang hujan yang juga mesti membayar pajak. Menurut Yustinus, pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) Badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong. Jika tidak dipotong maka wajib membayar dan melaporkan sendiri.

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong, Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus Prastowo yang diunggah di Twitter pada Selasa, 22 Maret 2022.

Batas Pembayaran Pajak

Dalam cuitannya, Yustinus Prastowo juga mengingatkan batas akhir pembayaran pajak. Batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak adalah 31 Maret 2022. Tidak hanya ditujukan untuk Rara pawang hujan, Yustinus juga mengajak warganet untuk segera melaporkan SPT.

Baca jugaBayaran Pawang Hujan Rara Isti Wulandari di MotoGP Mandalika Tembus Ratusan Juta

Bayaran Rara Pawang Hujan


Rara diketahui mendapatkan bayaran sejumlah Rp 5 juta per hari saat bekerja sebagai pawang hujan MotoGP Mandalika. Ia bekerja selama 21 hari sehingga jika ditotalkan Rara menerima bayaran Rp105 juta rupiah.

Di akun instagramnya, Rara pernah mengunggah foto bukti transfer bayaran sebagai pawang hujan di MotoGP Mandalika. Ia menutupi nominal angka didepan dan menunjukan enam digit angka nol yang artinya nilai transfer jutaan rupiah. 


Share :