Berikut ini alasan kasus Ardhito Pramono dihentikan. Ia akan
tetap menjalani masa rehabilitasi.
Di awal tahun 2022 beberapa nama artis Indonesia tersandung
kasus narkoba termasuk Ardhito Pramono. Kini, kasus Ardhito Pramono dihentikan
oleh polisi sehingga tidak akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Apakah alasan polisi mengentikan kasus narkoba Ardhito
Pramono? Simak dalam artikel berikut!
Alasan Polisi Hentikan Kasus Ardhito Pramono
Ardhito Pramono terjerat kasus narkoba pada awal tahun 2022,
namun kini kasusnya telah dihentikan sesuai dengan keterangan Kapolres Metro
Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo. Kasus tidak akan dilanjutkan oleh penyidik
sesuai rekomendasi dari Tim Assesment Terpadu BNNP DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen
Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau
rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kombes Ady Wibowo.
Kombes Ady Wibowo juga menyebut bahwa polisi akan melakukan
restoratif justice terhadap kepastian hukum Ardhito Pramono.
"Terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," tambah Ady.
Baca juga: Sosok dan Fakta Ichal Muhammad Aktor yang Pernah Jadi Afilator Trading
Tetap Menjalani Rehabilitasi
Ardhito Pramono telah mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, pada Jumat, 21 Januari 2022. Ardhito akan tetap menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
Sebelumnya Ardhito Pramono dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022. Ia menjalani serangkaian pemeriksaan seperti fisik dan psikis sebagai syarat pengajuan rehabilitasi ke BNNP DKI Jakarta.
Baca juga: Profil dan Biodata Grace Tahir: Umur, Keluarga, IG, Agama, Crazy Rich Glodok Parodikan Indra Kenz
Kasus Narkoba Ardhito Pramono
Ardhito Pramono ditangkap polisi karena
kasus narkoba pada Rabu, 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Ia ditangkap di
rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menyita barang
bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, serta 21 butir
pil penenang berjenis Alprazolam.