Pemerintah secara resmi telah hapus syarat tes antigen hingga PCR bila ingin naik pesawat hingga kreta api (KA). Namun, aturan itu hanya berlaku kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Demi Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Erick Thohir Ajak Perempuan Tanjung Pinang ikut Program Mekaar
Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen-PCR Naik Pesawat hingga KA
Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah secara resmi menghapus tes antigen hingga PCR bila ingin naik pesawat dan kereta api. Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Syarat Naik Pesawat hingga KA Tanpa Tes Antigen-PCR
Meski disebutkan tidak perlu tes antigen dan PCR, namun hanya berlaku bagi orang yang memenuhi syarat. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
a. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
b. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf b.
Baca Juga: Erick Thohir Gelar Pasar Sembako Murah untuk Bantu Masyarakat Tanjung Pinang
Syarat Naik Pesawat hingga KA Tanpa Tes Antigen-PCR Berlaku Mulai 8 Maret
Berdasarkan surat Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, syarat naik pesawat dan kereta api tanpa tes antigen dan PCR mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 atau lebih tepatnya hari ini.
"Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi surat tersebut.
Alasan Naik Pesawat hingga KA Tidak Perlu Tes Antigen-PCR
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual mengungkap alasan naik pesawat hingga KA tidak perlu lagi tes antigen hingga PCR.
Adapun alasannya dilatarbelakangi oleh tingkat cakupan vaksinasi dan antibodi yang sudah dimiliki 80 persen masyarakat Indonesia.
"Kita melihat bahwa dengan adanya vaksinasi yang cakupannya sudah cukup luas hampir 91 persen untuk dosis satu sementara dosis kedua sudah 71 persen," tuturnya.
"Ditambah lagi hasil survei kita mengatakan 80 persen sudah memiliki antibodi masyarakat Indonesia. Sehingga kita lihat proteksi vaksinasi pada orang individu yang sudah didapatkan," lanjutnya.
Dr Nadia menjelaskan, pencabutan syarat tes PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik, warga yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap diyakini memiliki risiko lebih kecil menularkan kepada orang lain jika terpapar virus Corona.
"Kedua, proteksi dalam komunitas atau masyarakat jika sudah didapatkan karena kemudian proteksi pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap, maka walaupun dia positif kemungkinan dia untuk menularkan pada orang lain karena sudah ada vaksinasi, karena ada proses netralisasi dari vaksin tersebut," bebernya.
"Sebaliknya orang yang sudah divaksin dengan ditambah protokol kesehatan yang ketat, disiplin, maka penurunan kemungkinan terjadinya penurunan itu terjadi," pungkas dr Nadia.