Fakta-fakta Thailand Bebaskan Warganya Tanam Ganja di Rumah, Bukan untuk Dijual Komersial

Fakta-fakta Thailand Bebaskan Warganya Tanam Ganja di Rumah, Bukan untuk Dijual Komersial

Dedi Sutiadi
2022-01-26 20:12:30
Fakta-fakta Thailand Bebaskan Warganya Tanam Ganja di Rumah, Bukan untuk Dijual Komersial
Tanaman Ganja (Foto: Pixabay)

Berikut ini fakta-fakta pemerintahan Thailand legalkan ganja. Warga Thailand dibolehkan untuk menanam ganja di rumah namun dengan syarat dan catatan bukan untuk dijual komersial. 

Penasaran dengan fakta menarik lainnya? berikut correcto coba sajikan untuk Kamu fakta-fakta lengkap Thailand legalkan ganja untuk warganya. 

Baca juga: Ini Cara Lengkap Buat Emoji Mixx dengan Tikolu yang Viral di TikTok

Hapus Ganja dari Obat Terlarang 


Pemerintah Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menghapus ganja sebagai obat-obatan terlarang. Hal ini diumumkan Thailand pada Selasa 25 Januari 2022 dan akan mulai berlaku serentak setelah 120 hari draft hukum penggunaan ganja diresmikan di laman Royal Gasette. 

Bolehkan Warga Tanam Ganja di Rumah 


Jika aturan tersebut telah diberlakukan maka warga diizinkan mengkonsumsi hingga menanam tanaman ganja di rumah mereka masing-masing. Namun pemerintah meminta agar warga yang ingin lakukan hal tersebut terlebih dahulu untuk memberitahu pemerintah daerahnya masing-masing. 

Bukan Untuk Dijual Komersial


Menteri Kesehatan Thailand Anutin menegaskan bahwa legalisasi ganja tidak untuk tujuan komersil. "Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi," ungkap Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul seperti dikutip Rabu 26 Januari 2022. 

Pemerintah Ajukan RUU Ganja ke Parlemen


Ternyata pelegalan ganja untuk warga Thailand ini melahirkan dilema tersendiri dan memunculkan masalah baru. Penanam dan kepemilikan ganja justru berdampak pada kusutnya penegakan hukum. Oleh sebab itu pemerintah Thailand lewat Kementerian Kesehatan sedang mengajukan RUU pelegalan ganja pada parlemen, agar jelas aturan soal legalisasi ganja mulai dari produksi, kepemilikan, hingga penggunaan untuk komersial. 

Baca juga: Sosok dan Fakta Lengkap Cindy Maria, Istri Ello Ternyata Bukan dari Kalangan Artis

Sanksi Denda untuk Pelanggar Aturan 


Salah satu aturan yang fundamental dalam RUU ganja tersebut adalah masalah aturan dan sanksi yang diberikan pada warga yang tidak ikuti aturan legalisasi ganja. Disebutkan bahwa penanaman ganja tanpa lapor ke pemerintah daerah setempat akan diberi sanksi THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sementara untuk komersil ganja tanpa izin akan diberi sanksi didenda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30