Sosok dan Fakta Selebgram TE, Bertarif 25 Juta yang Digrebek Polisi Saat Berhubungan Badan di Hotel

Sosok dan Fakta Selebgram TE, Bertarif 25 Juta yang Digrebek Polisi Saat Berhubungan Badan di Hotel

Alpandi Pinem
2021-12-21 11:36:45
Sosok dan Fakta Selebgram TE, Bertarif 25 Juta yang Digrebek Polisi Saat Berhubungan Badan di Hotel
Selebgram TE, Bertarif 25 Juta yang Digrebek Polisi Saat Berhubungan Badan di Hotel (Sumber Foto: Int).

Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang selebgram inisial TE di dalam kamar hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2021.

Penasaran dengan sosok Selebgram TE? Berikut inilah sosok dan fakta Selebgram TE yang dirangkum Correcto.id dari berbagai sumber.

Sosok Selebgram TE


Adapun sosok dari Selebgram TE menurut Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan yakni TE merupakan selebgram nasional yang cukup terkenal. 

Dimana dia didatangkan dari Jakarta setelah muncikari dan pelanggan sepakat harga kencan singkat yang mencapai Rp25 juta. Dengan tarif mencapai puluhan juta, pelanggan TE pun berasal dari kalangan menengah ke atas.

“Dari hasil transaksi (Rp25 juta) ini, tentunya bukan dari kalangan menengah ke bawah. Tapi dia (pelanggan) dari kalangan menengah atas,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, TE dikethui tidak menjadi tersangka melainkan korban dalam kasus perdagangan manusia.

“Korban diiming-iming dengan tarif yang sudah ditentukan. Kemudian tersangka (muncikari) mendapatkan sebagian hasil dari penawaran (Rp25 juta). Untuk kepentingan hak dari korban, kami akan dan menutup keberadaan ataupun identitasnya,” kata Rahardjo.

Baca Juga: Awal Mula Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Korban Masih Pelajar SMA

Digrebek Saat Sedang Melayani


Saat melakukan penggrebekan, Subdit IV Renakta Polda Jateng awalnya mendapat informasi akan ada prostitusi artis dan WNA. Kemudian tanggal 15 Desember 2021 dari hasil penelusuran didapati dua korban di salah satu hotel sedang melayani pria di dua kamar berbeda.

"Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel di dua kamar berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang aki-laki.  Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," kata Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

Setelah Polisi kemudian melakukan penelusuran dan didapati seorang muncikari di sekitar hotel dengan inisial JB (43) warga Bekasi.

"Setelah itu dilaksanakan pencarian. Didapatkan pencarian seorang mucikari, JB di sekitar hotel," ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Fakta Lengkap Umur Tania Ayu, Artis yang Diduga Terseret Prostitusi Online, Tarifnya Sampai 30 Juta

Bertarif 25 Juta


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian diketahui dua korban dijual oleh JB dengan tarif Rp 25 juta per malam. Pembayaran uang muka sudah dilakukan sejak tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp 20 juta.

"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," tegas Djuhandhani.

Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Mango Live Hilang di Play Store Usai Video Bugil Selebgram RR Bali

Amankan Sejumlah Barang Bukti


Dalam hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sejumlah kondom berbagai merek termasuk yang sudah bekas pakai, sejumlah handphone dan uang. Selain itu ada juga bukti transaksi dimana pelanggan sudah membayar uang muka senilai Rp 20 juta.

"Dari hasil penangkapan ada beberapa barang bukti antara lain alat kontrasepsi jenis kondom beberapa merek dan sudah ada yang dipakai, uang Rp 13 juta dan sejumlah handphone," ujar Djuhandhani.

"Hasil interogasi hasilnya bahwa mucikari dapat tanda terima pemesanan dua PSK itu sebesar Rp 20 juta tanggal 10 Desember. Dengan bukti transfer sebagai alat bukti. Kemudian PSK didatangkan dari Jakarta dengan biaya termasuk Rp 25 juta (total tarif per orang)," jelasnya.

Baca Juga: Ini Video Nama Selebgram RR Bali yang Muncul dan Diburu Netizen

Dijerat Pasal Berlapis


Akibat hal tersebut, tersangka dijerat dengan kasus perdagangn orang yaitu Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30