Awal Mula Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Korban Masih Pelajar SMA

Awal Mula Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Korban Masih Pelajar SMA

Ahmad
2021-10-14 11:23:01
Awal Mula Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Korban Masih Pelajar SMA
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City. foto: Pixabay

Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan korban yang masih pelajar SMA. Berikut awal mulanya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19) yang menjual para korban yang masih pelajar SMA yang berjumlah 2 orang ke pria hidung belang via media sosial.


Baca Juga:  Profil dan Fakta Lengkap Umur Tania Ayu, Artis yang Diduga Terseret Prostitusi Online, Tarifnya Sampai 30 Juta

Sengaja mengajak

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, mengatakan, kelima pelaku kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City ini mengaku mengajak para korban untuk terjun ke dunia prostitusi online.

Para korban tersebut, berinisial ZR (16) dan RCL (16) yang diawali dengan pertemanan dengan para pelaku dan kemudian dijadikan pacar.


Diimingi-imingi uang

Korban prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, yakni ZR (16) dan RCL (16) diiming-imingi oleh para pelaku dengan sejumlah uang.

Akibat tergiur uang, kedua korban kasus prostusi anak Kalibata City itu mengiyakan ajakan untuk terjun ke dunia prostitusi online.

Sekedar informasi, tarif kedua anak yang terlibat dalam kasus prostitusi anak ini sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu sekali kencan.

Baca Juga:  Fakta-fakta Menarik Cynthiara Alona Ditangkap Karena Prostitusi Online, Pemilik Hotel


Diancam 15 tahun penjara 

Akibat perbuatan AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19), yang mengajak ZR (16) dan RCL (16) ke dunia prostitusi online, terancam 15 tahun penjara.

Ancaman itu, berdasarkan Pasal 88 jo 76 (1) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00