Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan korban yang masih pelajar SMA. Berikut awal mulanya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19) yang menjual para korban yang masih pelajar SMA yang berjumlah 2 orang ke pria hidung belang via media sosial.
Sengaja mengajak
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, mengatakan, kelima pelaku kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City ini mengaku mengajak para korban untuk terjun ke dunia prostitusi online.
Para korban tersebut, berinisial ZR (16) dan RCL (16) yang diawali dengan pertemanan dengan para pelaku dan kemudian dijadikan pacar.
Diimingi-imingi uang
Korban prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, yakni ZR (16) dan RCL (16) diiming-imingi oleh para pelaku dengan sejumlah uang.
Akibat tergiur uang, kedua korban kasus prostusi anak Kalibata City itu mengiyakan ajakan untuk terjun ke dunia prostitusi online.
Sekedar informasi, tarif kedua anak yang terlibat dalam kasus prostitusi anak ini sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu sekali kencan.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Cynthiara Alona Ditangkap Karena Prostitusi Online, Pemilik Hotel
Diancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatan AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19), yang mengajak ZR (16) dan RCL (16) ke dunia prostitusi online, terancam 15 tahun penjara.
Ancaman itu, berdasarkan Pasal 88 jo 76 (1) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak.