Yana Supriatna Terancam Terjerat Hukum Jika Terbukti Hanya Ngeprank

Yana Supriatna Terancam Terjerat Hukum Jika Terbukti Hanya Ngeprank

Alpandi Pinem
2021-11-19 13:49:24
Yana Supriatna Terancam Terjerat Hukum Jika Terbukti Hanya Ngeprank
Pemotor Hilang di Cadas Pangeran Ternyata Ngeprank (Foto: Twitter @bdngfess)

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan dengan Yana Supriatna yang sebelumnya dikabarkan hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang.

Dimana, Yana yang hilang di Cadas Pangeran itu ternyata nge prank menyebut kalau dirinya akan dibunuh oleh orang jahat atau dibawa oleh mahluk misterius di Cadas Pangeran. Buktinya Yana Supriatna dalam keadaan sehat berada di Dawuan Cirebon, kabarnya dia sedang menginap dengan istri mudanya.

Baca Juga: Sosok dan Kronologi Yana Supriatna, Pemotor Hilang di Cadas Pangeran Ternyata Hanya Ngeprank

Kronologi Hilangnya Yana Supriatna


Adapun kronologi hilangnya Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol RT 02/RW 01, Desa Sukajaya, Kabupaten Sumedang, oleh keluarganya dilaporkan hilang misterius di kawasan Cadas Pangeran.

Sementara itu hanya sepeda motor yang ia gunakan ditemukan oleh petugas dalam keadaan terparkir di area tebing dengan stang terkunci. Helmnya pun masih tergantung di motornya. Yana dinyatakan hilang setelah keluarga membuat laporan ke kepolisian setempat.

Yana belakangan diketahui sempat mengirimkan pesan pada istrinya sebelum dinyatakan hilang. Pesan itu dikirim menggunakan suara melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan yang dikirim Yana pada istrinya berisi izin bahwa dirinya tengah menunaikan salat Isya bersama warga Kabupaten Sumedang yang turut menumpang di kendaraan roda duanya.

"Ayah solat dulu di Simpang, solat isya. Kebetulan ada orang Sumedang juga, nebeng ikut sama Ayah," kata Yana.

Setelah pesan itu, Yana kemudian memberikan pesan suara yang terdengar seperti kesakitan. Namun, isi pesan itu tidak terdengar jelas dan menggunakan bahasa Sunda.

"Gusti, saya kira bukan orang jahat," ucap Yana jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Kabar kehilangan Yana juga sudah diterima oleh kepolisian. Kapolsek Sumedang Selatan, Kompol Bony Yuniar membenarkan telah terjadinya peristiwa itu. Kemudian, polisi  mencari keberadaan Yana.

Setelah dilakukan pencarian, kemudian Polisi menemukam Yana berada di daerah Dawuan Cirebon.

"Benar, yang bersangkutan ditemukan," ujar Kapolres Sumedang, AKBP, Eko Prasetyo Robbyanto dikutip dari @aslisumedang. pada Kamis, 18 November 2021.

Saat ini Yana Supriatna masih dalam perjalanan menuju Sumedang. Dia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui cerita yang sebenarnya terjadi.

“Ketemu di daerah Dawuan, Cirebon, saat ini masih dalam perjalanan menuju Sumedang,” ungkap Eko. 

Baca Juga: Cerita Mistis Gunung Guntur di Garut, Tempat Gibran Hilang 6 Hari

Yana Ternyata Hanya Ngeprank 

Namun ternyata Yana Supriatna nge prank, dengan alasan saat dia berada di Cadas Pangeran sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, motornya mogok dan ditingalkan di Cadas Pangeran dengan helmnya, Yana Supriatna malah naik elf dengan tujuan Cirebon.

Kemudian, banyak netizen yang menyayangkan aksi Yana yang terkesan nge-prank tersebut. 

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Meyda Tiara, Gadis 16 Tahun Hilang Misterius Diduga Masalah Asmara

Terancam Terjerat Hukum


Menurut Analis SAR Basarnas, Joshua Banjarnahor, mengonfirmasi bahwa memang benar Yana telah ditemukan di Cirebon, bukan di Cadas Pangeran Sumedang seperti awal laporan pihak keluarga.

Hal ini berpotensi berlanjut di ranah hukum, karena ada dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan laporan terhadap Tim SAR untuk mencari Yana di Cadas Pangeran.

Dikutip dari hukumonline disebutkan bahwa:

Bahkan voice note adan juga informasi yang disebar oleh Yana Supriatna melalui istrinya termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU 19/2016:

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan pasal yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video) diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jadi nge prank membuat korban menjadi malu dapat dijerat dengan pidana atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Tetapi perlu diingat bahwa agar dapat dijerat pidana, korban harus melakukan pengaduan karena ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30