Jenderal Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai seorang calon Panglima TNI melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Sayangnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa hanya menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada 8 November 2021 hanya selama setahun. Ini kata Istana.
Baca Juga: Ini Jumlah Kekayaan KSAD Andika Perkasa yang Menjadi Calon Panglima TNI Usulan Jokowi
Kata Istana
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Praktikno dalam sebuah kesempatan mengatakan, tidak apa-apa seorang Jenderal Andika Perkasa menjadi seorang Panglima TNI hanya selama setahun.
Meskipun, masih kata Pratikno, pihaknya sangat menyadari bahwa pria yang lahir pada 21 Desember 1964 di Bandung, Jawa Barat hanya memiliki waktu selama setahun sebelum masa pensiunya tiba.
Baca Juga: Profil dan Biodata KSAD Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Usulan Jokowi
Harusnya dari TNI AL
Banyak pihak yang beranggapan, usai Marsekal Hadi Tjahjanto tidak menjabat sebagai seorang Panglima TNI karena telah masuk dalam waktu pensiun, harus diisi oleh kalangan dari TNI Angkatan Laut (AL).
Namun, Mensekneg mengatakan, matra Angkatan Laut dapat diusulkan dalam periode selanjutnya.
Aturan Panglima TNI
Sekedar informasi soal pengangkatan seorang Panglima TNI, telah tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif jabatan perwira paling lama 58 tahun.