MS Korban pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku diancam agar mencabut laporan polisi dan mau berdamai dengan terduga pelaku. Hal ini disampaikan kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin.
Baca Juga: Sebar Identitas, Pelaku Pelecehan Seksual KPI Laporkan Balik Korban MS
Ancaman datang dari Seorang Pejabat KPI
Muhammad Mualimin mengatakan, ancaman yang datang kali ini berasal dari salah satu pejabat di KPI pusat. Pejabat itu secara halus menyampaikan bahwa MS bisa saja diberhentikan dari KPI jika tidak mau mencabut laporan.
"Ada sedikit nada ancaman halus kalau seandainya ingin tetap bekerja di KPI harus mau berdamai dengan pelaku dan tidak meneruskan ini ke proses hukum," kata Mualimin, Rabu (13/10/2021).
MS mengaku khawatir
Mualimin menuturkan, kliennya MS mengaku khawatir dengan ancaman yang disampaikan oleh salah satu pejabat di KPI itu. Pasalnya, pada bulan Desember ini, kontrak kerja MS di KPI habis. Hal itu dikhawatirkan menjadi cara untuk mendepak MS dari KPI.
"MS khawatir karena orang yang ngomong itu kan punya jabatan di KPI. Sementara dia juga merasa punya kepentingan untuk tetap bekerja di KPI. Tentu itu membuat jatuh mentalnya dan khawatir posisinya terancam. Pekerjaan itu penting kan apalagi di era pandemi ini banyak orang menganggur," kata Mualimin.
Baca Juga: Pengacara Pelaku Pelecehan Seksual KPI Sebut Korban Keterlaluan Sebarkan Identitas
Tetap Teguh melanjutkan proses hukum
Meski diancam, MS pun tetap teguh untuk melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan dukungan dari tim kuasa hukumnya. Mualimin pun memastikan pihaknya akan mengawal MS agar tidak diberhentikan secara semena-mena dari KPI.
Mualimin menuturkan, kliennya selama ini dikenal sebagai karyawan yang cemerlang. Bekerja di KPI sejak 2012, kontraknya selalu diperpanjang tiap tahun. Bahkan setelah kasus pelecehan seksual ini bergulir, MS tetap mengerjakan pekerjaannya dari rumah.
Jadi, ia menilai akan sangat aneh dan politis jika pada tahun ini kontrak MS tak diperpanjang. "Kalau seandainya korban kontraknya tak diperpanjang karena alasan ini, tentu kita akan gugat KPI. Kita kan sama sekali tidak ingin menjelekkan KPI. Yang kita inginkan korban ini dapat keadilan," ujarnya.