Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Perubahan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Awal Mula Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Sesuai Perintah Jokowi
Alasan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi
Adapun perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.
Baca Juga: 7 Bacaan Shalawat Nabi Muhammad yang Bisa Diamalkan Pada Hari Maulid Nabi
Dalam SKB tersebut, tampak ada ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan yakni libur Maulid Nabi 2021.
Digesernya libur Maulid Nabi 2021, tanggal merah pada bulan Oktober 2021 hanya berlangsung 1 hari, yakni tanggal 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur nasional bukan pertama kalinya direvisi pemerintah. Diaman sebelumnya, hari libur tahun baru Islam 1443 H yang awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Bukan hanya libur Maulid Nabi 2021, dalam SKB itu pemerintah juga merevisi libur dan cuti bersama Natal 2021. Semula, hari libur dan cuti bersama Natal jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Namun, tahun ini hari libur cuti bersama Natal ditiadakan.
Baca Juga: Sejarah Singkat Peringatan Hari Maulid Nabi SAW
Antisipasi Pencegahan Datangnya Klaster Baru COVID-19
Adapun alasan lainnya dari pemerintah yakni untuk mengantisipasi klaster baru COVID-19. Walaupun libur Maulid Nabi digeser, namun peringatannya tetap jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, bahwa perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19. Ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya bakal menentukan cuti bersama 2022.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19," bunyi poin keempat di SKB 3 menteri tersebut.