Fakta Lengkap Natalius Pigai Aktivis yang Rasis ke Jokowi dan Ganjar Dilaporkan ke Polisi

Fakta Lengkap Natalius Pigai Aktivis yang Rasis ke Jokowi dan Ganjar Dilaporkan ke Polisi

Alpandi Pinem
2021-10-05 22:06:55
Fakta Lengkap Natalius Pigai Aktivis yang Rasis ke Jokowi dan Ganjar Dilaporkan ke Polisi
Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Sumber Foto: Int).


Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai baru-baru ini membuat gaduh di media sosial Twitter. Natalius dianggap telah berbuat rasis kepada Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo.

"Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi dan Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat Papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan rasis, monyet, dan sampah," cuit akun @NataliusPigai2, Jumat, 1 Oktober 2021.

"Kami bukan rendahan. Kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya penentang ketidakadilan," lanjut akun milik Pigai tersebut.

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Natalius Pigai, Aktivis yang Dihina oleh Ambroncius Nababan

Bantah Lakukan Rasisme


Pigai menegaskan, bahwa dirinya mengkritik Jokowi dan Ganjar dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Sebagai aktivis, dirinya merasa perlu mengawal tujuan bernegara.

"Saya kritik penguasa atau pejabat negara. Kita sebagai aktivis pengawal tujuan bernegara. Tidak ada yang salah dengan twit saya," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa, mengenai Jawa Tengah yang ditulisnya di Twitter tidak merujuk pada suku. Pigai mengatakan, Jawa Tengah yang ia sebut lebih kepada sebuah wilayah administratif.

"Mana rasis? Rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama provinsi, wilayah administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku, termasuk Papua, Bali, Sumatera, sehingga tidak bisa dikatakan suku," ujarnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Natalius Pigai Dihina Ambroncius Nababan, Lakukan Rasisme dengan Unggah Foto Gorila

Adapun cuitannya itu diakui Pigai memang diarahkan secara khusus kepada Jokowi dan Ganjar. Karena itu, Pigai menilai langkah Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) yang melaporkan dirinya ke Bareskrim tidak memiliki legal standing.

"Antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma. Artinya langsung kepada individu orang bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar," kata dia.

Pigai menyatakan bahwa jika dirinya memang Jokowi dan Ganjar merasa dituduh oleh dirinya, mereka bisa membuat laporan polisi sendiri. Ia pun siap menyampaikan keterangan untuk membuktikan tuduhan itu.

"Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan, maka mereka sendiri yang melaporkan saya ke polisi," tuturnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Pelanggaran UU ITE Abu Janda Terkait Penghinaan ke Natalius Pigai

Dilaporkan ke Polisi


Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran rasialisme kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (4/10/2021). Menurut dia, kali ini Natalius Pigai telah melewati batas.

"Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya ya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM. Harusnya kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan.

Dia menyebut ada lama poin yang akan dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait kicauan Natalius Pigai, yang meliputi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sampai unsur-unsur provokatif.

"Jadi terkait pasalnya itu nanti pihak advokat kita ya teknisnya. Kita melaporkan itu soal UU ITE, lalu pasal ujaran kebencian, ketiga pasal perbuatan tidak menyenangkan, keempat pasal penghinaan kepada kepala negara, dan kelima soal unsur-unsur provokasi. Jadi ada 5 poin itu terkait detailnya nanti tim hukum kami yang jelaskan," terang Adi.

Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim. Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30