Seperti yang kita ketahui, setiap tanggal 5 Oktober bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dan pada hari ini, Senin (5/10/2021) TNI telah menginjak HUT ke-76.
Ternyata, masih banyak yang belum mengetahui awal mula lahirnya TNI dan sejarahnya. Nah, kali ini tim Correcto.id akan membahas awal mula dan sejarah HUT TNI. Berikut ulasannya:
Baca Juga: Ini Jenis Kendaraan Tempur HUT TNI ke-76 di Monas
1. Awal Mula Terbentuknya TNI
Melansir dari situs www.tni.mil.id, TNI awalnya sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dibentuknya organisasi ini bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.
Pada saat itu, BKR berada di bawah Komite Nasional Indonesia (KNI) yang tersebar di tiap daerah. Akibat BKR cukup banyak, pemerintah mengambil langkah untuk mempersatukannya sebagai Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Susunan dalam TKR diubah dan disesuaikan selayaknya militer internasional yang ditetapkan pada 5 Oktober 1945.
Pada saat itu, TKR merupakan tempat bernaung para mantan anggota PETA. Pada saat itu juga, TKR menjadi angkatan perang pertama yang dibentuk oleh Pemerintahan Indonesia. Saat itu, Mayor Oerip Soemohardjo ditunjuk menjadi Kepala Staf TKR.
Tepatnya pada 7 Januari 1946, pemerintah kembali memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, TKR diubah kembali menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Setahun kemudian, tepatnya pada 15 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan penetapan tentang penyatuan TRI dengan badan dan laskar perjuangan menjadi satu organisasi tentara.
Penyatuan tersebut terwujud, Presiden Soekarno meresmikan penyatuan TRI dengan lascar-laskar perjuangan menjadi satu wadah tentara nasional dengan nama TNI pada 3 Juni 1947. Bisa dibilang, TNI ini merupakan gabungan dari TRI dan tentara elemen-elemen rakyat lainnya.
Susunan perwira tertinggi TNI pun dibentuk. Panglima Besar Angkatan Perang Jenderal Soerdiman diangkat sebagai Kepala Pucuk Pimpinan TNI. Adapun anggota TNI-nya di antaranya Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo, Laksamana Muda Nazir, Komodor Suryadarma, Jenderal Mayor Sutomo, Jenderal Mayor Ir. Sakirman, dan Jenderal Mayor Jokosuyono.
Setelah penetapan tersebut, semua satuan angkatan perang dan satuan laskar yang menjadi TNI, diwajibkan untuk taat dan tunduk kepada segala perintah dari instruksi yang dikeluarkan oleh Jenderal Soerdiman.
2. TNI dan Polri sempat disatukan dan dibawah ABRI
Tepat pada tahun 1962, ada upaya penyatuan antara TNI dan Polri menjadi sebuah organisasi di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dan ABRI resmi dibentuk pada 1 April 1962 ini merupakan sebuah lembaga yang terdiri dari unsur angkatan perang dan kepolisian negara.
Penyatuan ini dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan dan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Masuk dalam era reformasi, Polri dan TNI kembali dipisahkan dari ABRI. Pada 1 April 1999, diputuskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah entitas yang terpisah dari militer.
3. Peran, tugas, dan fungsi TNI
Sesui dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Lebih tepatnya, TNI penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Dan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.