Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan mulai 14 Oktober 2021, Bandara Ngurah Rai, Bali resmi membuka penerbangan internasional. Berikut syaratnya.
Pernyataan itu, diungkapkan oleh Menteri Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di kanal YouTube Sekertariat Presiden, Senin, 4 Oktober 2021.
Karantina
Dalam kesempatan yang sama, Luhut ungkapkan para pelaku penerbangan internasional usai melakukan penerbangan dari luar negeri dan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, wajib melakukan karantina selama 8 hari.
Dengan menyertakan bukti booking hotel untuk melakukan karantina dengan biaya pribadi.
Penerbangan Internasional
Saat PPKM diperpanjang mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021, Bandara Ngurah Rai membuka penerbangan internasional ke sejumlah negara. Mulai Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, Abu Dhabi hingga Selandia Baru.
Baca Juga: Dianggap Sudah Tak Layak Pasca Mesin Meledak, Dunia Cabut Penerbangan Boeing 777
Sebelumnya, Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado sudah terlebih dahulu membuka penerbangan internasional ke sejumlah negara.