Olivia Nathania putri dari Nia Daniaty tengah menjadi perbincangan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, Olivia Daniaty menipu sekitar 225 orang dengan total uang Rp 9,7 miliar.
Modus lulus CPNS
Olivia Nathania diduga melakukan penipuan atau modus lulus CPNS. Ia mengaku bisa memasukkan orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun korban Olivia Nathania salah satunya adalah guru SMA Olivia Nathania sendiri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Olivia Nathania Lengkap Agama, Putri Nia Daniaty yang Diduga Lakukan Penipuan
Tanggapan Farhat Abbas
Menanggapi kasus tersebut, mantan ayah sambungnya Farhat Abbas mengungkapkan bahwa Olivia Nathania harus bertanggung jawab perbuatannya.
Farhat Abbas juga mengatakan bahwa sebagain uang tersebut sudah dikembalikan. Akibatnya, Oli akan dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun.
Minta korban lakukan identifikasi
Dalam hal itu, Farhat Abbas juga meminta korban untuk melakukan identifikasi secara langsung melalui bank agar bisa melihat perputaran yang digelapkan Oli.
Meski demikian, pelapor tidak akan mendapat apa-apa karena aksi menyuap jadi PNS secara ilegal dan salah.