Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya dapat gaji dan tunjangan yang besar, bahkan mereka mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun.
Uang pensiun yang dibayar untuk anggota DPR itu bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka. Tentang uang pensiun anggota DPR yang dibayar seumur hidup itu sudah ada dalam aturan.
Ketentuan itu ternyata sudah diatur dalam pasal 16-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang Pensiun Bisa Diwariskan
Mengenai uang pensiun tertuang mulai pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.
Pasal 17 mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Namun, jika tidak memiliki punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.
Besaran Gaji DPR dan Jumlah Uang Pensiunnya
Adapun besaran gajinya yakni, jika melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.
Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR totalnya mencapai Rp6,2 miliar.
Dana itu diberikan kepada 556 orang anggota DPR RI. Sehingga, apabila dihitung, tiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta.