Mansyardin Malik, ayah dari Taqy Malik baru saja membuat kehebohan lewat pengakuan seorang wanita, Marlina Octora Kawuwung. Perempuan itu mengaku sebagai istri siri dari mantan mertua Salmafina.
Marlina Octoria Kawuwung mengaku telah melangsungkan pernikahan secara siri dengan Mansyardin Malik satu hari sebelum Idul Adha tahun 2021. Tepatnya pada tanggal 19 Juli 2021, keduanya melangsungkan pernikahan di apartemen Green Menteng, Jakarta. Namun yang mengejutkan netizen, baru berjalan sekitar dua bulan, Marlina Octoria justru diketahui ingin bercerai dengan Mansyardin Malik.
Baca Juga: Fakta Lengkap Mansyardin Malik, Ayah Taqy Malik diduga Paksa Istri Seks Anal Saat Haid
Pernyataan Komnas Perempuan
Terkiat hal itu, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kasus seperti ini juga masih masuk lingkup UU PKDRT meski status istri siri.
"Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya. Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Profil dan Biodata Marlina Octoria, Istri Siri Ayah Taqy Malik Ternyata Model Majalah Dewasa
Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan suami kepada istri masuk delik aduan. Dimana, kasus ini bisa masuk tindak pidana jika pihak yang dirugikan melapor ke polisi.
"Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum," ungkapnya.
Kemudian Siti menambahkan bahwa kekerasan seksual dalam relasi suami istri. Dimana, Catahu Komnas Perempuan setiap tahun telah mencatatnya sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dimana, pada 2018 tercatat 195 kasus, pada 2019 tercatat 100 kasus, dan pada 2020 tercatat 57 kasus.
Baca Juga: Biodata Paling Lengkap Taqy Malik, Penghafal Al Quran Tampan dan Suami Sherel Thalib
Dalam hal ini dia juga mengingatkan bahwa ini pentingnya soal perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan. Maka dari itu penting agar bisa melakukan gugatan cerai segera jika ada ada kekerasan dalam rumah tangga.
"Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan. Agar ketika istri akan mengakhiri perkawinannya dapat segera dilakukan melalui gugat cerai dan tidak menggantungkan kepada suami untuk menjatuhkan talak. Jika perceraian yang diinginkan korban, korban dapat terlebih dahulu melakukan isbat nikah di pengadilan agama tempat tinggalnya," tuturnya.