Orang tua pedangdut Ayu Ting Ting bernama Abdul Rozak dan Umi Kalsum dipolisikan atas dugaan pengancaman. Mereka dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021) oleh Orangtua Kartika Damayanti bersama kuasa hukumnya, Edi Prastio.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9/2021). "Iya, masih tahap pengaduan. (Yang diadukan) pengancaman. Pasal 310 dan 311 ya," katanya.
Baca Juga: 8 Potret Teuku Rassya, Anak Tamara Bleszynski Jadi Pemeran Yuda di Serial Little Mom WeTV
Pandia mengatakan, tim penyidik bakal menindaklanjuti aduan tersebut seperti meminta keterangan para saksi. Jika ditemukan unsur tindak pidana, baru bisa dimasukkan menjadi laporan.
"Akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya ya, kami klarifikasi dulu. Belum (nomor perkara)," kata Pandia.
Orang Tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum
Baca Juga: LUMINOUS Grup K-Pop Pendatang Baru Luncurkan Mini Album 'Youth'
Sementara menurut penjelasan Edi Prastio, pengancaman yang dilakukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum saat keduanya menyambangi rumah orangtua Kartika Damayanti di kawasan Bojonegoro, Jakarta Timur.
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," terang Edi Prastio.
Baca Juga: Rilis Single Perdana LALISA, Lisa BLACKPINK Cantik dengan Balutan Baju Adat Thailand
"Iya (orgtua) AR, itu disampaikan dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kami sampaikan di publik," ujar Edi Prastio melanjutkan.