Bejat, Guru Olahraga di SD Wonogiri Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun

Bejat, Guru Olahraga di SD Wonogiri Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun

libita
2021-09-08 23:00:00
Bejat,  Guru Olahraga di SD Wonogiri Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun
Pencabulan Murid Oleh Gurunya Di Wonogiri (Foto: Kausakata.com)

Seorang pria yang berprofesi sebagai seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri yang berinisial PPH, lantaran diduga telah mencabuli muridnya sendiri. Aksi bejat tersebut sudah dilakukannya selama dua tahun.  

Sosok Guru SD Pelaku 

PPH berumur 35 tahun yang merupakan salah satu guru olahraga SD di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. 


Pelaku juga merupakan warga Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Namun pelaku tinggal di Kelurahan Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

Baca juga: Terungkap Sosok Korban Pelecehan Seksual Di KPI Berinisial MS, Sempat Mengadu Ke Hotman Paris Dan Deddy Corbuzier

Pelaku telah mencabuli korban, saat duduk di kelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD. Aksi bejat oknum guru itu sendiri dilakukan selama dua tahun sejak tahun 2016 hingga 2018. 

“Dari informasi, korban ini dicabuli di sekolah dan juga rumah oknum guru tersebut, yakni di Kecamatan Ngadirojo. Kini korban sudah SMP,” jelas Kasubsi Pemnas Aipda Iwan Sumarsono

Sosok Korban Pencabulan Gurunya

Korban berinisial JH yang berumur 14 tahun asal Kecamatan Sidoharjo. JH merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri yang juga murid dari PPH.

“Korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olahraga SD tempat ia sekolah dulu,” ujar Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, Selasa (7/9/2021).

Iwan mengatakan, terkuak kasus ini berawal dari pengakuan korban kepada ibunya sekitar bulan 29 Juli 2021. Korban waktu itu menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali. 

Baca juga: Sosok Lengkap Pony, Orang Utan Kalimantan Yang Jadi Budak Seks Dan Dicukur Rambutnya

Awalnya, orang tua korban curiga melihat sikap anaknya yang tiba-tiba menangis. Hingga akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya kejadian yang sebenarnya atas perbuatan gurunya yang cabul semasa SD. 

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, satu stel seragam olahraga dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.


Share :