Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili terbuktiu berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK mengenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Baca Juga: Fakta dan Profil Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Berikut Ini Profil dan Biografi Lili Pintauli Siregar
Nama Lengkap: | Lili Pantauli Siregar |
Nama Panggilan: | Lili |
Tempat/ Tanggal Lahir: | Bangka Belitung, 9 Februari 1966 |
Profesi: | Wakil Ketua KPK (2019-2023) |
Agama: | Islam |
Pendidikan: | Universitas Islam Sumatera Utara |
Karier: | Direktur Eksekutif Puskabumi (1999-2002) |
Baca Juga: Awal Mula KPK Lakukan OOT Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI, Segini Jumlah Hartanya
Perjalanan karier
Lili Pintauli Siregar merupakan advokat. Dia merupakan alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Di kampus tersebut, dia meraih gelar sarjana dan gelar masternya.
Dia mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan pada 1991-1992. Kemudian, dia menjadi asisten pengacara di Kantor Advokat Asamta Paranginangin, SH & Associates pada 1992-1993.
Setahun setelahnya, dia aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif di sana sejak 1999-2002. Setelah mengabdi di LBH, pada 2003-2004, dia menjadi anggota Panwaslu Kota Medan. Kemudian Lili menjadi komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, yakni periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Baca Juga: KPK dan Greenpeace Makin Panas, Gara-gara Laser?
Menjadi Wanita Kedua Pimpinan KPK
Lili berhasil menjadi wanita kedua menjadi Pimpinan KPK, setelah sebelumnya, Basaria Pandjaitan lebih dahulu menjadi Pimpinan KPK periode 2015-2019.
Perbaiki hubungan LPSK dan KPK
Lili pernah mengatakan jika menjadi pimpinan KPK, dia ingin memperbaiki komunikasi antara KPK dan LPSK yang selama ini masih kaku. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya terdahulu, dia pernah kesulitan untuk melakukan perlindungan terhadap saksi dalam kasus yang ditangani KPK.