Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Belasan Siswa Yatim Piatu dan Tak Mampu jadi Korban

Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Belasan Siswa Yatim Piatu dan Tak Mampu jadi Korban

Ekel Suranta Sembiring
2021-08-06 03:26:32
Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Belasan Siswa Yatim Piatu dan Tak Mampu jadi Korban
Julianto Eka Putra, Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual (foto: Liputan6.com)

Julianto Eka Putra yang merupakan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia yang berada di Kota Batu, Jawa Timur kini resmi jadi tersangka kasus kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko setelah penyidik melakukan gelar, Kamis (5/8/2021).

Menurut penurutan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, awalnya dirinya melaporkan secara langsung kasus itu ke Mapolda Jatim, Sabtu (29/5) didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Furqon.

Baca Juga: Profil dan Fakta Lengkap Julianto Eka Putra, Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia yang Tersangka Lakukan Kekerasan Seksual di Batu

Arist menjelaskan, kekerasan yang dilakukan sapaan akrab Ko Jul itu sudah terjadi sejak 2009 dengan korban belasan siswa. Pada saat melapor ke polisi, pihaknya juga membawa tiga orang korban untuk langsung memberikan keterangan ke pada kepolisian.

Baca Juga: Awal Mula Seorang PNS di Merangin Tewas Dibunuh Anak Buahnya Sendiri, Korban Dirampok dan Dipukul Linggis

Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia itu sebelumnya diduga melakukan tindak kekerasan seksual, fisik, dan verbal hingga mengeksploitasi ekonomi belasan pelajar yang bersekolah di sana, baik yang masih aktif maupun yang telah lulus.

Baca Juga: Potret Cantik Elvina Sembiring, Calon Kowad TNI AD yang Viral dan Buat Pangdam Ngakak

Terpisah, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka Ko Jul belum ditahan. Pasalnya, Subdit IV Renakta Polda Jatim akan lebih dulu melakukan penyidikan lanjutan tersangka Ko Jul.

"Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Gatot Repli Handoko.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00