Plt Kepala BPBD Merangin, Jambi, Syafri (55) ternyata tewas dibunuh oleh anak buahnya sendiri pada Kamis (29/7/2021) lalu. Syafri dihabisi oleh Redian Tubagus Rangga orang yang ia percara mengelola kebun karet miliknya. Kini Redian harus mempertanggungjawwabkan perbuatannya.
Adapun alasan, Syafri dibunuh lantaran pelaku sakit hati. Korban disebut selalu memaki pelaku.
"Pelaku ini memang sudah lama sakit hati ke korban. Korban ini, info dari pelaku, selalu memaki pelaku hingga pelaku kesal, dan ketika dilihatnya ada linggis di mobil dinas korban, diambilnyalah linggis itu. Kemudian dipukulnya kepala korban hingga korban tewas," ungkap Andi.
Baca Juga: Seorang PNS di Merangin Dibunuh Anak Buahnya Sendiri, Berawal dari Sakit Hati
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu Septian menyampaikan bahwa, rekonstruksi digelar di kediaman korban di Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Rabu (4/8/2021).
"Dari awal mulanya tersangka melihat masuk korban pukul 23.00 WIB sampai dengan meninggalkan tempat kejadian perkara dari hasil rekonstruksi itu sebanyak 30 adegan," ujarnya, Kamis (5/8/2021).
Adegan dimulai saat tersangka Redian Tubagus Rangga (28) yang mengenakan kaos tahanan itu memperagakan masuk ke dalam rumah atas perintah korban. Pada adegan kedua hingga kelima, korban dan tersangka yang sedang ngobrol sempat cekcok.
Kemudian pada adegan ke 11, pelaku sempat merenung setelah dimarahi oleh korban. Dimana pada adegan ke 12, pelaku mulai melakukan pemukulan pertamanya ke korban.
"Di adegan 12 yang bersangkutan sudah melayangkan pukul pertama. Pukulan pertama mengenai punggung, selanjutnya memukul lagi sampai terjatuh. Selanjutnya dipukul lagi menggunakan linggis dan mengenai kepala. Akhirnya kepalanya ada luka robek," ungkapnya.
Namun terkait luka robek tersebut, Kasat mengatakan masih menunggu hasil visum dari ahli kedokteran. Kemudian pada adegan ke 15 dan 16, pelaku memperagakan sedang menyeret korban ke kamar mandi. Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan memang sempat ingin menutupi perbuatannya dan sempat termenung di meja makan," ujarnya.
Kasat mengungkapkan pada rekonstruksi itu, pelaku sempat mengambil barang milik korban pada adegan 17 dan 18. Sedangkan pada adegan terakhir, tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara dengan membawa sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis WT, Anak Yatim yang Mayatnya Tertancap Bambu di Dubur
Tumpukan ember yang ada dalam rumah tersebut berisi darah dari upaya pelaku untuk mengelap bercak darah dengan maksud menghilangkan jejak. Diketahui, korban merupakan pemilik kebun karet yang dikelola oleh pelaku.
Namun pelaku justru tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima dimarahi, tidak hanya membunuh korban, pelaku juga menjarah harta benda korban seperti jam tangan, 7 cincin, sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan uang tunai senilai Rp 8 juta.
Usai menghabisi nyawa korban dengan linggis, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan. Tapi pelariannya harus berakhir, setelah tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan 339 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.