Media sosial dihebohkan dengan kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Jakarta Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria bernisial AH berumur 59 tahun, dan pelakunya merupakan tetangga dari korban sendiri, beriniasial JA (47). Keduanya sama-sama tinggal di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun kejadian tersebut karena pelaku berinisial JA tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas hanya gara-gara kotoran anjing. Pelaku merasa kesal lantaran anjing peliharan korban sempat buang air besar di rumahnya. Polisi pun membernarkan kejadian tersebut.
Kapolsek Cengkareng, Jakarta Barat Kompol Egman mengatakan pertikaian diduga didasari oleh anjing jenis poodle milik korban yang buang kotoran di depan rumah pelaku.
Baca Juga: Ini Akun Facebook Junus Anugrah, Pelaku Pemukulan Kakek hingga Tewas karena Kotoran Anjing
“Ya benar kejadian tersebut terjadi di Perumahan Duri kosambi Baru,” ujar Egman, Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut Egman mengatakan bahwa, peristiwa terjadi saat anak korban bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjingnya di sekitar perumahan. Saat melewati rumah pelaku anjing tersebut lalu buang kotoran.
“Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya,” ucapnya.
Kemudian anak korban melaporkan kepada ayahnya setelah ditegur oleh pelaku. Dan korban kemudian menghampiri rumah pelaku.
Akibat hal tersebut, percekcokan antara keduanya pun tak terhindarkan. Percekcokan ini bahkan mengundang perhatian tetangga lainnya yang langsung berhamburan keluar rumah.
“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban,” katanya.
Baca Juga: Pemred Media Online di Medan Disiram Air Keras Oleh Orang Tak Dikenal, Berujung Meja Operasi
Dimana, saat korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, setelah beberapa saat nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Dan anak korban tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Cengkareng.
“Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” ujarnya.
Kemudian, polisi langsung menangkap pelaku, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.