Usai Didesak, Rektor UI Mundur dari Dewan Komisaris BRI

Usai Didesak, Rektor UI Mundur dari Dewan Komisaris BRI

Alpandi Pinem
2021-07-22 13:16:44
Usai Didesak, Rektor UI Mundur dari Dewan Komisaris BRI
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro (foto: feb.ui.ac.id)


Usai ramai bersuara mendesak mundur soal polemik Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro yang ketahuan merangkap jabatan dengan menabrak aturan statuta UI yang tertuang dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.

Secara resmi Ari Kuncoro mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Baca Juga: Profil Youtuber Otomotif Ridwan Hanif Sindir Soal Rangkap Jabatan Rektor UI di Twitter

Keputusan pengunduran Ari Kuncoro ini disampaikan BRI dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Pengunduran diri Rektor UI tersebut disampaikan pada tanggal 21 Juli 2021. Sehari sebelum BRI menggelar RUPSLB hari ini.

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan. Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Baca Juga: Kumpulan Komentar Kocak Netizen Soal PPKM Level 4, Plesetannya Bikin Ngakak

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Seperti diketahui, sosok Ari memang ramai dibahas belakangan ini. Sebab, selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI). Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020.

Baca Juga: Usai Panggil BEM, Rektor UI Ari Kuncoro Ternyata Rangkap Jabatan

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. Hal ini menjadi perkara kritikan sejumlah pihak.

Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro, melakukan merangkap jabatan. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30