Hal yang Gak Boleh dan Boleh Dilakukan saat PPKM Lanjutan 20 -25 Juli 2021

Hal yang Gak Boleh dan Boleh Dilakukan saat PPKM Lanjutan 20 -25 Juli 2021

Yuli Nopiyanti
2021-07-20 22:09:55
Hal yang Gak Boleh dan Boleh Dilakukan saat PPKM Lanjutan 20 -25 Juli 2021
Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat (Foto:Istimewa)

Baru-baru ini pemerintah perpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Perlu diketahui bahwa aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan zonasi penularan Covid-19 yang juga jadi acuan. 

Meski banyak masyarakat yang punya trust issue terhadap kebijakan pemerintah, setidaknya PPKM Darurat ini membantu kita disiplin demi menekan angka penularan. 

Baca Juga: 6 Poin Arahan Baru Jokowi ke Pemda Soal PPKM, Yuk Aku dan Kalian Pasti Bisa Lewati Ini

Berikut ini hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh sama PPKM Darurat 20 -25 Juli, dirangkum correcto.id dari berbagai sumber:

1. 100 persen WFH

Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat oleh Jokowi mengusulkan penerapan 100 persen WFH atau bekerja work from home untuk sektor non-esensial dan maksimal 50 persen WFO atau work from office untuk sektor esensial.

Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Ada juga sektor kritikal yang masih boleh melakukan WFO hingga 100 persen. Sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.

Selain sektor-sektor di atas, bersiap untuk WFH 100 persen

2. Mal masih tidak boleh beroperasi

Pusat perbelanjaan dan perdagangan diharuskan tutup. Sedangkan yang boleh beroperasi hanya supermarket, pasar, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan catatan mengikuti protokol kesehatan ketat dan pembatasan pengunjung 50%. Pukul 20.00, supermarket.

3. Resto dan rumah makan hanya boleh pesan take away

Masyarakat yang memenuhi kebutuhan pangan di warung-warung kini tidak boleh lagi nongkrong dan makan di tempat. Resto dan tempat makan hanya boleh menjajakan makanan dengan take away atau dibawa pulang.

4. Aturan untuk transportasi

Transportasi untuk umum dibatasi penumpangnya maksimal 70 persen dari kapasitas normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Transportasi ini termasuk kendaraan umum, angkutan massal seperti bus, taksi, dan kendaraan sewaan. 

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya

5. Tempat wisata dan tempat ibadah tutup sementara

Tempat wisata, kegiatan seni, dan olahraga juga diharuskan tutup sementara selama PPKM Darurat berlangsung. Dengan kata lain, tempat berlibur, teater, hingga gimnasium juga akan ditutup sementara.

Senada dengan aturan untuk tempat wisata, tempat ibadah juga akan tutup sementara. 

6. Aturan khusus resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan memang tidak direkomendasikan diadakan pada saat PPKM Darurat berlangsung. Kalaupun terpaksa diadakan, resepsi pernikahan harus dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. Bahkan kegiatan prasmanan atau makan dalam acara resepsi juga tidak diperbolehkan.

Makanan dianjurkan disediakan pada wadah tertutup untuk dibawa pulang oleh tamu undangan. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30