Hari Raya Idul Adha 2021 tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan, adanya PPKM Darurat akibat adanya pandemi Covid-19 memaksa untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah. Berikut tata caranya.
Sekedar informasi, Hari Raya Idul Adha yang identik dengan menyembelih hewan kurban jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk meniadakan salat Idul Adha di masjid dan lapangan untuk menekan penyebaran Covid-19 akibat virus corona.
Baca Juga: Darurat, Pak Jokowi: Semua Wajib Pakai Masker
Melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021, Menteri Agama juga memberikan teknis pelaksanaan salat Idul Adha di rumah selama PPKM Darurat.
Masih dalam surat yang sama, Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan, dalam pelaksanaan salat Idul Adha juga dapat dilakukan secara sendiri dan berjamaah.
Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah Selama PPKM Darurat
Sendiri:
1. Membaca niat salat Idul Adha
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَ
"Ushalli sunnatan li 'Idil Adhaa rak'ataini (makmuman/imaman) lillahi ta'ala,"
“Aku berniat salat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
2. Takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan
3. Membaca doa iftitah
4. Membaca takbir sebanyak 7 kali
5. Membaca surat Al-Fatihah dan diteruskan dengan membaca surat pendek dari Al-quran
6. Ruku dan sujud serta duduk diantara dua sujud seperti melaksanakan salat fardhu atau sunah lainnya.
7. Berdiri pada rakaat kedua dan membaca lima kali takbir
8. Membaca surat Al-Fatihah dan diteruskan dengan membaca urat pendek dari Al-quran
9. Ruku, sujud hingga salam sebagai akhir dari shalat Idul Adha sendiri.
Setelah salah, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha melalui sebuah siaran langsung.
Baca Juga: Masih Ada Orang Dungu Gak Pakai Masker? Ini Keuntungan Pakai Masker Selain Terhindar dari COVID19
Berjamaah:
Dalam tata cara salat Idul Adha di rumah selama PPKM Darurat secara berjamaah, harus dipastikan jumlah jamaah salat minimal 4 orang, atau 3 orang makmum dengan 1 orang imam.
Kemudian, jika dalam 3 orang makmum dan 1 orang imam tidak ada dapat memberikan atau tidak mampu memberikan khutbah Idul Adha, maka boleh melaksanakan salat Idul Adha tanpa khutbah.
Soal, pelaksanaan salat Idul Adha secara berjamaah di rumah selama PPKM Darurat, sama dengan cara salat Idul Adha secara sendirian.