Anggota Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan yang pukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro resmi jadi tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa.
"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," tegas Tri kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Tri menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian pihaknya pada hari ini akan melakukan gelar perkara penetapan pelaku sebagian tersangka.
"Dan hari ini tadi kita juga melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini sebagai tersangka," jelas Tri.
Tri mengatakan, meski Mardani Hamdan telah ditetapkan jadi tersangka polisi tak melakukan penahanan. Tri menyebut status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri.
Baca Juga: Profil Lengkap Mardani Hamdan, Satpol PP yang Pukul Ibu Hamil saat Penertiban PPKM
"Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini," kata Tri.
Tri menjelaskan, jika pemeriksaan internal rampung, Mardani akan segera ditahan pihak kepolisian.
"Nanti setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka. Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru penyerahan ke kita," ujar Tri.
Baca Juga: Detik-detik Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM
Diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan dilaporkan ke Polres Gowa akibat telah melakukan aksi anarkis terhadap sepasang suami istri saat razia PPKM Mikro di wilayah Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7) malam. Aksi kekerasan Mardani ini pun sempat heboh di jagat maya.
Akibat perbuatan yang tidak terpuji itu, Mardani Hamdan terancam lima tahun penjara. "Terduga pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata AKBP Tri Gofarudin.