Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyetujui Ivermectin menjadi obat terapi Covid-19. Diketahui bahwa pengajuan Ivermectin ini adalah inisiatif dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Pasalnya, Erick Thohir mengirimkan surat kepada BPOM pada 5 Mei 2021 lalu untuk. Penasaran denga faktanya? Berikut Correcto.id rangkumkan untuk Anda.
Ivermectin disetujui BPOM
Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 telah disetujui oleh BPOM. Hal ini tertuang dalam surat edaran NOMOR: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Baca Juga: Fakta lengkap Ivermectin, Inisiatif Erick Thohir yang resmi disetujui BPOM
7 Obat terapi Covid-19
Selain Ivermectin, ternyata ada 7 obat lainnya yang juga mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu Remdevisir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tozicilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal).
Baca Juga: SAH! Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19 yang Disetujui BPOM
Dijual Murah
Melalui PT.Indofarma, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap memproduksi Ivermectin hingga 4,5 juta tablet per bulan. Terkait dengan harga Ivermectin akan dibanderol berkisar antara Rp 5000-Rp 7000 per tabletnya.
Tanggapan para tokoh tentang Ivermectin
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa Ivermectin bisa diakses melalui uji klinis di depalan RS yang mengikuti uji klinik dan RS lainnya sesuai denga Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji, dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik.
Kemudian menurut Dokter Paru RS Persahabtan & Peneliti Ivermectin, dr Budhi Antariksa menjelaskan bahwa obat terapi Covid-19 Ivermectin bekerja menghambat replika virus jadi pertumbuhan virus akan dihentikan untuk tidak bertambah.