Sidang perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa penyebar video yang berinisial PP dan MN dinyatakan bersalah.
Majelis hakim memvonis terdakwa PP dan MN dengan hukuman 9 bulan penjara bulan plus denda Rp 50 juta. Sidang tersebut berlangsung secara online pada Selasa, (13/7/2021).
Baca Juga: Gisel Akui Dirinya Mabuk saat Membuat Video Syur Bareng MYD atau Michael Yukinobu de Fretes
"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim, bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah terkait pasal 45 junto pasal 27 UU tentang ITE, dengan pidana 9 bulan ditambah denda Rp50 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,"ucap kuasa hukum PP Roberto Sihotang.
Terkait keputusan tersebut, Roberto mengaky keberatan atas vonis dari majelis hakim lantaran dalam fakta persidangan, karena PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila tersebut. Dan kliennya masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Fakta-fakta Baru Kasus Video Syur Gisel dengan MYD, Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto.