Erick Thohir Jamin Vaksinasi Gotong Royong Gak Pakai APBN, Apalagi Vaksin Hibah

Erick Thohir Jamin Vaksinasi Gotong Royong Gak Pakai APBN, Apalagi Vaksin Hibah

Yuli Nopiyanti
2021-07-13 13:45:23
Erick Thohir Jamin Vaksinasi Gotong Royong Gak Pakai APBN, Apalagi Vaksin Hibah
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan vaksinasi gotong royong bagi badan usaha maupun individu tidak menggunakan APBN (Foto:Instagram)

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan vaksinasi gotong royong bagi badan usaha maupun individu tidak menggunakan APBN, maupun mengambil jatah vaksin hibah.

“Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN," ujar Erick. 

Baca Juga: Erick Thohir Tersentuh Lihat Video Wisma Atlet: Terima Kasih Nakes

Lebih lanjut Erick juga menyatakan bahwa biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan harga kewajaran vaksinasi. Hal itu akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Erick juga menyebut pelaksanaan vaksinasi gotong royong sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang berlaku.

Aturan vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Sesuai permenkes yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," ungkap Erick.

Erick memastikan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan sumbangan atau hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral.

Baca Juga: Melihat Keadilan dan Kebijakan Dibalik Vaksin Mandiri, Manfaat?

Menurutnya, vaksinasi gotong royong individu merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang sudah diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021. 

"Ini merupakan perubahan kedua dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi," ujar Erick.

Lebih lanjut ia juga menambahkan masyarakat yang ingin mengikuti program vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi oleh badan usaha atau lembaga tempatnya bekerja.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00