Melihat Keadilan dan Kebijakan Dibalik Vaksin Mandiri, Manfaat?

Melihat Keadilan dan Kebijakan Dibalik Vaksin Mandiri, Manfaat?

Yuli Nopiyanti
2021-07-13 11:47:42
Melihat Keadilan dan Kebijakan Dibalik Vaksin Mandiri, Manfaat?
Pemerintah mengklaim vaksin mandiri perlu dilakukan untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity) (Foto:Instagram)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi penjelasan mengenai alasan pemerintah mengadakan program vaksinasi gotong royong individu atau pengadaan vaksin individu berbayar.

Pemerintah mengklaim vaksin mandiri perlu dilakukan untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity) karena akan semakin banyak kelompok yang divaksin dengan adanya pelibatan sektor swasta. 

Namun, alih-alih mencapai kekebalan kelompok, skema vaksin mandiri sebenarnya bermasalah, baik dari perspektif hukum maupun kaidah ilmu kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Erick Thohir Tersentuh Lihat Video Wisma Atlet: Terima Kasih Nakes

Direktur YLBHI Asfinawati memaparkan persoalan vaksin mandiri dari perspektif hukum, sementara ahli epidemiologi dari Griffith University, dr. Dicky Budiman, menyampaikan pandangan dari sisi ilmu kesehatan masyarakat.

1. Prioritas vaksin perlu diberikan kepada kelompok rentan, yaitu tenaga kesehatan dan lansia, sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 5 UU Kesehatan. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan.

2. Kerangka aturan vaksin mandiri tertulis secara tidak lengkap pada satu dokumen aturan. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pengadaan vaksin antara lain dilakukan melalui  penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, namun tidak dijelaskan siapa saja badan usaha penyedia tersebut.

3. Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 menyatakan bahwa “rencana kebutuhan vaksinasi sebagaimana tercantum pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan acuan dalam pengadaan vaksin COVID-19, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan Vaksinasi, baik untuk Vaksinasi program maupun Vaksinasi gotong royong”.

4. Pasal 11A ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 merupakan bentuk lempar tanggung jawab pemerintah kepada badan swasta. Pasal itu menyatakan bahwa pengambilalihan tanggung jawab penyedia vaksin (keamanan, khasiat dan imunogenisitas) oleh pemerintah dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi yang baik. 

5. Aksi lempar tanggung jawab pemerintah juga tercantum pada Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Menurut pasal itu, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap kelompok prioritas dapat dilakukan melalui program vaksin mandiri mandiri. Artinya, vaksin untuk kelompok prioritas dapat dilakukan oleh pihak swasta, bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Berikut ini manfaat vaksin mandiri dan gotong-royong bisa meringankan beban pemerintah:

Vaksin Mandiri Bisa Meringankan Beban Pemerintah

 program Vaksin Gratis hanya menggunakan sumber daya pemerintah. Baik dari pendanaan, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatannya semua menggunakan badan negara, seperti RSUD dan Puskesmas.

Dengan begitu, tanggung-jawab program vaksinasi tidak hanya di bebankan kepada badan negara, tetapi juga swasta.

Baca Juga: Fakta Lengkap dan Harga Vaksin Sinopharm Berbayar, Kini ditunda Kimia Farma

Mempercepat pemulihan ekonomi

Dampak krisis Covid-19 memaksa sebagian perusahaan untuk mengencangkan ikat pinggang untuk tetap bertahan. Tidak sedikit karyawan yang mendapat pemotongan gaji, dirumahkan, atau bahkan di-PHK.

Dengan kebijakan Vaksin mandiri/gotong royong diharapkan mampu mempercepat laju vaksinasi (vaccination rate) di indonesia.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30