Seorang pengusaha salon di di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), MH alias RN (53) ditangkap polisi setelah mencabuli dua remaja. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi layanan rebonding rambut gratis.
"Modusnya memberikan pelayanan salon gratis," kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari, Senin (6/7/2021).
Baca Juga: Pejabat Perlindungan Anak di Lampung Diduga Perkosa ABG Bawah Umur Korban Pencabulan
Saat itu pelaku mengajak korban RS (14) dan UD (14) nonton film porno bersama. Saat kedua korban aksi tertidur usai menonton, kemudian pelaku menjalankan aksinya. Setelah melampiaskan hawa nafsunya, kemudian pelaku memberikan korban uang Rp. 20.000.
Setelah di introgasi pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya berulang kali. Aksi bejat terhadap UD sebanyak empat kali dan RS tiga kali. Dan atas perbuatanya tersebut RN diancam hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: Gadis Bawah Umur Rela Dinikahi untuk Tutup Aib Pencabulan Bapak Tiri
"Pelaku sudah kami tahan dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.