Jadwal Terbaru MRT Jakarta saat PPKM Darurat

Jadwal Terbaru MRT Jakarta saat PPKM Darurat

Anisa Br Sitepu
2021-07-05 09:49:44
Jadwal Terbaru MRT Jakarta saat PPKM Darurat
Jadwal terbaru MRT Jakarta saat PPKM Darurat (Foto: Instagram/@mrtjkt)

PT MRT Jakarta (Perseroda) di saat pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali akan melakukan pembatasan dengan penutupan beberapa pintu masuk stasiun mulai Senin, 5 Juli 2021. 

Hal itu dilakukan sebagai langkah mengoptimalisasi penerapan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 dan mendukung PPKM Darurat dengan mengubah waktu operasional dan penutupan sementara beberapa entrance stasiun.  


Oleh karena itu, penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta menjadi pukul 06.00 WIB-20.30 WIB berlaku Senin-Minggu dengan jarak kereta 10 menit flat dengan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta/car.

Baca Juga: Bangun Gedung Tertinggi di Indonesia Berkonsep Green Economy, Erick Thohir: Transformasi Bisnis Masa Pandemi


Dilihat dari Instagram resmi MRT, untuk penutupan entrance stasiun akan dilakukan dengan detail lokasi penutupan seperti berikut:

1. Fatmawati 

a) Entrance B, lokasi terdekat: Escalator dekat taman Cilandak, Astra BMW, South Quarter (Jl. RA Kartini, South Quarter)

b) Entrance D, lokasi terdekat: Entrance depan BPJS, SPBU Pertamina (Jl. RA Kartini, RSUP Fatmawati)

2. Cipete Raya 

a) Entrance A, lokasi terdekat: Holland Bakery, Toyota (Jl. Terogong Raya, RS Setia Mitra)

b) Entrance D, lokasi terdekat: Pusdiklat Kemensetneg (Jl. BDN Raya, Pusdiklat Kemensetneg)

c) Entrance E, lokasi terdekat: Showroom Honda (Jl. RS Fatmawati)

3. Istora Mandiri 

a) Entrance B, lokasi terdekat: Hotel Sultan, GBK pintu 7 (Jl. Pintu Gelora 7, Hutan Kota Senayan)

b) Entrance D, lokasi terdekat: SCBD, Polda Metro Jaya (Jl. Jend. Sudirman, Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Profil dan Fakta Lengkap Harmoko, Politikus dan Mantan Menteri Penerangan era Soeharto yang Wafat di RSPAD

Sekedar informasi bahwa penerapan itu merupakan tindak lanjut dari  Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00