Menko Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Saat PPKM 3-20 Juli

Menko Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Saat PPKM 3-20 Juli

Alpandi Pinem
2021-07-01 18:32:30
Menko Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Saat PPKM 3-20 Juli
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Istimewa)


Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Peran Penting Ansor dalam Masyarakat Ekonomi Syariah

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.


Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa tidak ada mal dan pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi selama PPKM Darurat. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Simak Rincian Jam Operasional Supermarket hingga Hotel

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara.  Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka selama sampai tanggal 20 Juli," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Luhut menegaskan bahwa penutupan mal dan pusat perbelanjaan diharapkan menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 agar dapat segera turun.

"Kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan kasus ini sampai mungkin di bawah 10.000 per hari atau dekat 10.000," jelas Luhut.

Baca Juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat, 100 Persen Mall di Jawa Bali Tutup

Sementara itu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk apotik dan toko obat tetap masih bisa buka full selama 24 jam.

Kemudian untuk perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi masih dilakukan secara daring atau online. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30