Untuk menekan laju penyebaran covid-19, pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat untuk masyarakat Jawa dan Bali yang akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
Pembatasan PPKM Darurat ini juga berdampak pada operasional industri. Operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.
Berdasarkan salinan yang didapat, terdapat sejumlah pengetatan kegiatan aktivitas di perkantoran, tempat ibadah, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Mekanisme dan Peraturan Lengkap PPKM Mikro Darurat yang Mulai Berlaku 3-20 Juli
Pada poin III nomor 1, sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan daring atau online (nomor 2).
"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan maksimum 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan," demikian tertulis.
Secara rinci, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor (poin a).
Operasional Supermarket Selama PPKM Darurat
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen). Dan untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Operasional Mall Selama PPKM Darurat
Sementara, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan tamu undangan maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan ketat (nomor 11).
Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Operasional Hotel Selama PPKM Darurat
Meskipun demikian, wisata penyedia akomodasi, seperti hotel, akan tetap beroperasi 100 persen. Objek wisata penyedia akomodasi yang tetap beroperasi 100 persen akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada sebelumnya. Fasilitas penunjang yang ada di dalamnya pun akan mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.
Nantinya, ketika penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku, Satpol PP pemerintah daerah, TNI, dan Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas tersebut.