BPOM: Ivermectin Obat Standar Covid-19, Erick Thohir Sebut BUMN Siap Produksi Massal dan Murah

BPOM: Ivermectin Obat Standar Covid-19, Erick Thohir Sebut BUMN Siap Produksi Massal dan Murah

Ekel Suranta Sembiring
2021-06-29 04:12:10
BPOM: Ivermectin Obat Standar Covid-19, Erick Thohir Sebut BUMN Siap Produksi Massal dan Murah
Konferensi Pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin (foto: istimewa)

Dalam acara persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) Ivermectin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebut Ivermectin obat standar Covid-19. Menanggapi hal itu, Menteri BUMN, Erick Thohir tegaskan BUMN siap produksi Ivermectin secara massal dan murah ketika izin edar sudah dikeluarkan BPOM.

"Jika uji klinis BPOM selesai dan sudah keluar izin edarnya sebagai tanda bahwa obat Ivermectin ternyata baik untuk kita semua, maka produksi ini akan kita genjot demi mengurangi dengan cepat kasus positif covid-19," kata Erick.

Baca Juga: Ivermectin jadi Obat Terapi Covid-19, Erick Thohir: Ini Game Changer Terbaru

Erick juga mengatakan, Indofarma sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta tablet per bulan. Rencana harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp5 ribu hingga Rp7 ribu setiap tabletnya.

Erick menegaskan, dirinya akan berusaha agar harga obat ini murah agar masyarakat yang lebih memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan pokok di tengah pandemi ini tidak lagi terbebani dengan harga obat yang mahal.

Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Nasib Hamli Ndigani, Bocah SD yang Tanya ke Soeharto, “Kenapa Presiden Cuma Satu?”

Maka dari itu, Erick meyakini rakyat akan bisa mendapatkannya dengan mudah dan tidak akan menjadi beban, terlebih untuk pencegahan terhadap covid-19, tidak perlu selalu dikonsumsi dan hanya 2-3 tablet. 

"Semoga ikhtiar kita untuk membuat rakyat kita sehat dan Indonesia terbebas dari pandemi ini segera terwujud," tutup Erick.

Sementara Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, uji klinik terhadap obat ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Pelaksanaan uji klinik membutuhkan waktu selama tiga bulan dan ditambah dengan pengamatan selama sebulan.

"Jadi, setelah ivermectin diberikan kepada subjek uji klinik selama lima hari, kemudian diamati selama 28 hari dan setelah itu uji klinik pertama berlangsung selama tiga bulan," kata Penny lewat konferensi virtual BPOM mengenai PPUK Ivermectin, Senin (28/6).

Baca Juga: Ini Prestasi dan Gebrakan Jokowi yang Wajib Kamu Tahu, Bahkan Diakui Dunia

Sebelumnya BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar ivermectin untuk indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis tertentu. Ivermectin adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. 

Penny mengakui bahwa data epidemiologi dan juga publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan juga ada panduan dari organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) dikaitkan dengan Covid-19 treatment yang merekomendasikan bahwa ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinik. 


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00