Tiga otak dan pelaku penembakan terhadap wartawan media online, Mara Salem Harahap alias Marsal di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) kina telah ditangkap. Ketiganya telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin saat pengungkapan kasus penembakan ini di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021).
Adapun sosok ketiga otak dan pelaku penembakan itu yang pertama, berinisial S (57) singkatan dari nama dari Sujito merupakan sebagai otak penembakan wartawan itu. Dirinya merupakan pemilik tempat hiburan malam Ferrari dan juga pernah calon Wali Kota Siantar tahun 2015. Namun dirinya tidak terpilih pada masa kontestasi pemilihan itu.
Sujito juga pernah bekerja di salah satu perusahaan rokok di Kota Siantar. Ia pun keluar dari perusahaan tersebut dan memilih membuka usaha tempat hiburan malam Ferrari Cafe & Bar Resto di Kota Pemamg Siantar.
Sementara inisial A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan satunya lagi seorang pengusaha berinisial YFP (31) warga Pematangsiantar.
Berikut fakta-fakta lengkap penembakan wartawan di Sumut oleh ketiga orang itu:
1. Penembakan terjadi di sekitar 300 meter dari rumah korban
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, lokasi penembakan sekitar 300 meter dari rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Marsal tewas ketika dalam perjalanan ke rumah sakit, Jumat dini hari (18/6/2021).
2. Marsal ditembak dipicu sakit hati karena terus memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Sujito
Lanjut Panca menjelaskan, motif penembakan terhadap Marsal karena tersangka Sujito sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Baca Juga: PAN Dorong Erick Thohir Maju di Pilpres 2024
3. Korban sempat diduga memberitakan tempat usaha tersangka Sujito karena tidak memenuhi permintaannya
Panca mengatakan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak dipenuhi permintaannya berupa jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari. Ekstasi tersebut harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir. Sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.
4. Beberapa barang bukti di amankan
Selain menangkap otak dan pelaku penembakan itu, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif. Pistol yang digunakan menembak Marsal sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankan satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Beri Pesan ke Hakim: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
5. Tersangka terancam hukuman mati
Panca mengatakan, para tersangka penembakan Marsal itu dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.