Ini Motif Pembunuh yang Menembak Wartawan Media Online di Simalungun Hingga Tewas

Ini Motif Pembunuh yang Menembak Wartawan Media Online di Simalungun Hingga Tewas

Alpandi Pinem
2021-06-24 21:42:29
Ini Motif Pembunuh yang Menembak Wartawan Media Online di Simalungun Hingga Tewas
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap, Kamis (14/6/2021).


Pelaku penembak yang menewaskan wartawan Marasalem Harahap akhirnya berhasil ditangkap. Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan tiga orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari. S juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar pada tahun 2015. 

Lebih lanjut Kapolda Sumut mengatakan bahwa S melibatkan oknum TNI berinisial A untuk ikut melakukan aksi kejamnya tersebut.

"A adalah oknum, makanya Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.

Baca Juga: Pembunuh Wartawan Media Online di Simalungun Ditangkap, Pemilik Diskotik dan Mantan Calon Wali Kota Siantar

Adapun kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap dikatakan Panca yakn karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda.

Dengan kelakuan korban, kemudian S kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban. Dan S memanggil Y yang merupakan humas untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

Baca Juga: Fakta Baru Tewasnya Wartawan Media Online di Simalungun Ditembak OTK


"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya cocoknya ditembak," kata Kapolda.

Lanjut Kapolda pada saat itu Y dan A mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.

"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

Baca Juga: Viral, Istri Ceraikan Suami Karna Hanya Tau Tidur dan Minta Jatah Seks

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.

Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolda Sumut


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30