Pelaku penembak yang menewaskan wartawan Marasalem Harahap akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dan salah satunya merupakan anggota TNI.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (31) warga Siantar, S (57) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari. S juga pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Siantar pada tahun 2015.
Baca Juga: Fakta Baru Tewasnya Wartawan Media Online di Simalungun Ditembak OTK
Lebih lanjut Kapolda Sumut mengatakan bahwa S melibatkan oknum TNI berinisial A untuk ikut melakukan aksi kejamnya tersebut.
"A adalah oknum, makanya Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
Baca Juga: Viral, Istri Ceraikan Suami Karna Hanya Tau Tidur dan Minta Jatah Seks
Adapun kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap dikatakan Panca yakn karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar 12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pemukulan Keluarga Pasien Covid Terhadap Perawat Berpakaian APD Lengkap
Atas perbuatannya, Panca mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolda Sumut.