Adelin Lis yang merupakan buronan Kejaksaan Agung kasus pembakaran liar atau illegal logging yang telah kabur selama 10 tahun akhirnya ditangkap di Singapura. Selain itu, pengusaha terkemuka ini pernah masuk dalam red notice. Berikut sosok dan faktanya.
Buronan kelas kakap kasus pembakaran liar ini, dikenal sangat licin dan sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, China pada tahun 2006. Sayangnya terlepas dari kawalan para petugas keamanan.
Baca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Euro 2020 Tadi Malam: Italia Kalahkan Wales, Swiss Singkirkan Turki
Profil Adelin Lis
Dilansir dari berbagai sumber, dalam profil Adelin Lis, merupakan seorang pengusaha terkemuka pemilik perusahaan bernama PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar dan pembakaran liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara pada tahun 1970 hingga tahun 2006 dan merupakan salah satu produsen kayu besar terkemuka.
Kabur dari Penangkapan oleh KBRI Beijing
Pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, pada tahun 2006 pernah tertangkap oleh KBRI Beijing, China. Sayangnya, buronan kelas kakap ini berhasil melarikan diri pengawalan para petugas yang sedang mengawalnya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pernah Divonis Bebas
Adelin Lis boronan kelas kakap kasus pembakaran liar yang juga merupakan buronan Kejaksaan Agung ini, pernah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada November 2007 karena kurangnya bukti yang kuat.
Ditangkap Imigrasi Singapura
Tepat tahun 2018, Adelin Lis ditangkap oleh imigrasi Singapura pada tahun 2018 dalam kasus pemalsuan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Kasus tersebut, terbongkar oleh pihak imigrasi Singapura.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Maharani Kemala, Pemilik MS Glow yang Beli Bank Karena Kesal
Tahun 2021, Pengadilan Singapura menjatuhkan denda kepada buronan kelas kakap kasus pembakaran liar ini sebanyak 14.000 dollar Singapura yang wajib dibayarkan dua kali dalam waktu seminggu.
Di Bawa ke Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanudin dengan sigap meminta Adelin Lis untuk segera dipulangkan ke Jakarta karena pernah masuk dalam red notice interpol paa tahun 2008. Meski begitu, Adelin Lis pernah ingin pulang sendiri ke Indonesia pada beberapa tahun lalu. Sayangnya keinginan tersebut tidak diizinkan oleh Kejaksaan Agung.
Hal tersebut menjadi fakta Adelin Lis yang merupakan buronan kelas kakap dalam kasus pembakaran liar dan pembalakan liar.