Kasus virus Corona di Indonesia semakin melonjak. Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN untuk Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 17 Juni 2021 sampai 25 Juni 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan virus Corona.
Baca Juga: Daftar Tokoh RI yang Membangun Masjid untuk Kaum Muslim, Pahlawan hingga Menteri
"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," kutipan dalam Surat Edaran Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah pada Jumat, 18 Juni 2021.
Baca Juga: Resmi Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1442 H Tanggal 20 Juli 2021
Adapun tujuan dibuat kebijakan WFH di lingkungan Kementerian BUMN untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif virus Corona di lingkungan kementerian BUMN.
Selain itu, kebijakan itu juga bisa memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan masyarakat.