Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (11/6/2021). Dari tangan Anji didapatkan barang bukti ganja.
Setelah ditangkap, Anji dijerat pasal berlapis yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan," kata Ronaldo Maradona Siregar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, (15/6/2021).
"Pasal 127 itu menyoroti pada penyalahgunaan, saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemerikssaan sampai yg terakhir tadi malam ya," lanjutnya..
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, dari hasil uji lab sementara, Anji diketahui telah mengonsumsi narkoba selama 8 hingga 9 bulan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Kalina Oktarani, Bongkar Aib Vicky Prasetyo dalam Rumah Tangganya
"Hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, jadi dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
(Polisi Tangkap Anji)
Bahkan Ronaldo tidak menutup kemungkinan, bila selanjutnya diketahui ada pasal lain yang dapat memperberat jerat hukum Anji, maka hal itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Pagi tadi kami periksa lagi lebih dalam, jika kami menemukan evidence lain kami akan sampaikan, tapi sementara ini baru penyalahguna narkotika jenis ganja," Ronaldo menandasi.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Bunga Zainal, Alami Infeksi Darah sebab Virus dan Bakteri
Bila dilihat dari pasal yang dikatakan Ronaldo Maradona, maka Anji terancam hukuman 12 Tahun penjara, Berikut ini isi Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009:
'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun'