Selasa 8 Juni 2021 merupakan hari kebebasan Jerinx SID dari Penjara dari penjara. Faktanya ternyata kebebasan Jerinx SID dari Penjara sangat disambut baik masyarakat luas.
Tidak sampai disitu, masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul menggalang donasi. Uang yang terkumpul tersebut ditujukan untuk membayar denda subsider yang diberikan pengadilan pada Jerinx SID dari Penjara.
Penasaran dengan fakta-fakta lainnya? Berikut Correcto sajikan untuk Anda fakta-fakta lengkap seputar kebebasan Jerinx.
Baca juga: Heboh! Arsipkan Foto Jerinx SID di Instagram, Nora Alexandra Diduga Cerai
1. Dijemput Keluarga
Setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan akhirnya I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bebas dari penjara. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya menyarankan agar Jerinx SID cukup dijemput pihak keluarga saja.
Fikri juga menerangkan bahwa tidak ada yang istimewa dan pengaman khusus. Namun pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Badung untuk lakukan pengamanan antisipasi hadirnya massa pendukung Jerinx SID.
"Saya rasa tidak ada pengamanan khusus. Kami hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung minta bantuan mengantisipasi adanya massa simpatisan yang ikut menjemput. Saya sarankan penjemputan cukup dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacara saja," ungkap Fikri Senin 7 Juni 2021.
Baca juga: Fakta-fakta Jerinx SID Bebas dari Penjara, Nora Alexandra Malah Mau Selingkuh
2. Disambut masyarakat luas
Kebebasan Jerinx SID dari penjara ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat luas dari berbagai kalangan. Simpatisan dan pendukung Jerinx SID memberikan ucapan selamat datang kembali kepada Jerinx SID. Hal tersebut terlihat dari foto-foto yang diunggah di story Instagram milik Nora Alexandra istri Jerinx SID.
Ucapan selat datang kembali oleh seorang pendukung Jerinx SID dilakukan dengan cara unik. Tampak sebuah tulisan WELCOME HOME JRX disusun dari potongan rambut sisa mencukur mencukur.
Sambutan hangat juga datang dari dua orang bocah kecil yang memperlihatkan tulisan bertuliskan WELLCOME HOME JRX WE LOVE YOU yang berarti selamat datang kemabali di rumah JRX alias Jerinx kami mencintai mu.
3. Pendukung galang dana bayar denda subsider
Tidak sampai disitu, jauh sebelum hari kebebasan Jerinx SID , para simpatisan dan pendukung lakukan penggalangan dana. Uang yang terkumpul ditujukan untuk membayar denda subsider. Seperti diketahui Jerinx dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar atas kasus ujaran kebencian.