Menguak Sejarah Lengkap Lahirnya Pancasila, Perumusan hingga Jadi Dasar Negara

Menguak Sejarah Lengkap Lahirnya Pancasila, Perumusan hingga Jadi Dasar Negara

Ahmad
2021-06-01 20:09:15
Menguak Sejarah Lengkap Lahirnya Pancasila,  Perumusan hingga Jadi Dasar Negara
hari lahir pancasila. Foto: berbagai sumber

Sejarah lengkap lahirnya Pancasila sangat patut dikenang sebagai bangsa Indonesia. Sebab, Pancasila yang lahir pada 1 Juni 1945 merupakan dasar negara. Berikut sejarah lengkap lahirnya pancasila.

Pancasila pertama kali dirumuskan dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei- 1 Juni 1945.

Dalam sebuah pidato yang disampaikan oleh Seokarno di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan awal mula kelahiran Pancasila sebagai dasar negara.

BPUPKI adalah kepanjangan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.

Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Lea Ciarachel, Artis Blasteran Pemeran Zahra di Suara Hati Istri

Pancasila dalam sejarah, dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia saat sidang BPUPKI berlangsung.

Tiga tokoh yang berperan dalam lahirnya Pancasila adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Kemudian, pada tanggal 29 Mei 1945, rumusan Pancasila disampaikan secara lisan.

Namun, saat menjadi sebuah tulisan berbentuk: 

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kebangsaan

- Persatuan Indonesia

- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan tersebut disampaikan oleh Mohammad Yamin.

Sedangkan, rumusan dari Soekarno mengenai Pancasila sebagai dasar negara adalah dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah: 

1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme 

2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan 

3. Mufakat – atau demokrasi 

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Lea Ciarachel, Pemain di Series Suara Hati Istri Jadi Sorotan Netizen

Setelah melalui berbagai hambatan dan kepentingan dalam memutuskan Pancasila sebagai dasar negara, akhirnya berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Share :