Sebuah foto yang beredar di media sosial antara pemotor viral dengan pengguna sepeda roadbike di jalan kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Dukuh Atas, Jakarta Pusat menjadi perbincangan masyarakat.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian mengungkapkan kejadian tersebut dapat berujung penjara.
Pemotor plat AA yang tertangkap kamera sedang mengacungkan jari tengah ini nampak kesal kepada peleton roadbike yang berkendara bukan pada tempatnya. yakni di jalur sepeda Sudirman-Thamrin.
Berujung Penjara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meskipun jalur sepeda Sudirman-Thamrin masih dalam tahap uji coba. Namun, berdasarkan Pasal 299 UU Lalu Lintas sudah diatur sanksi berupa denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari bagi pengendara sepeda roadbike yang tidak melintas di jalur sepeda.
Baca Juga: PDIP Tutup Koalisi dengan Demokrat di Pilpres 2024, Wasekjen Irwan Sebut Hasto Panik
Meskipun belum ada penindakan karena jalur sepeda yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin, para sepeda juga sebaiknya tidak menunjukkan sikap arogansinya dengan berjalan bukan di jalur sepeda yang telah disediakan.
Untuk itu, Kombes Pol Sambodo menyerukan untuk saling menghormati antar pengguna jalan dan jangan menunjukan sikap arogansinya, serta patuhi Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca Juga: Cerita Mistis di Batu Bureh Gombel Lama, Konon Tempat Berkumpul Makhluk Gaib
"Patuhi Undang-Undang Lalu Lintas dan jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam sebuah keterangan.
Sebelumnya, telah viral sebuah foto di sosial media yang menunjukan potret seorang pemotor viral yang mengacungkan jari tengah peda para pengguna sepeda roadbike yang melintas bukan di jalur sepeda yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin.
Beberepa netizen dalam akun @jakarta.keras merespon foto tersebut dengan menunjukan dukungan dan rasa kagum pemotor plat AA tersebut yang telah mewakili perasaan netizen selama ini.