Fakta Lengkap Video Viral dan Kondisi Terkini Anak Perempuan Berusia 5 Tahun yang Disiksa Ayah Kandungnya

Fakta Lengkap Video Viral dan Kondisi Terkini Anak Perempuan Berusia 5 Tahun yang Disiksa Ayah Kandungnya

Yuli Nopiyanti
2021-05-21 14:48:27
Fakta Lengkap Video Viral dan Kondisi Terkini Anak Perempuan Berusia 5 Tahun yang Disiksa Ayah Kandungnya
Ilustrasi kekerasan terhadao anak (Foto:Berbagai Sumber)

Fakta lengkap tragedi penyiksaan yang menyasar anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini aksi penganiayaan yang menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun, diduga dilakukan oleh ayah kandung. 

Aksi penyiksaan itu mencuat setelah viral di berbagai media sosial. Menurut postingan akun facebook bernama Mom's Dafa, aksi bejat tersebut terjadi di wilayah Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap WH, Ayah Kandung yang Siksa Anak di Tangerang Selatan

Video penganiayaan itu direkam oleh pelaku dan dikirimkan kepada ibunda korban yang berada di luar negeri. Sang ibu kemudian membagikan video tersebut melalui akun Facebook hingga akhirnya viral di lini masa.

"Ibunya di Malaysia, bekerja di sana sudah 2 tahun," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap motif penganiayaan korban. Pelaku merasa cemburu karena mantan istri, yang juga ibunda korban, memiliki pasangan baru.

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka adanya kecemburuan dari pelaku sehingga melampiaskannya kepada anak tersebut," jelasnya.

Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban lantaran merasa cemburu. Pasalnya, mantan istrinya sudah memiliki pasangan baru.

"Dia sudah bercerai, namun dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya," imbuh Angga.

Baca Juga: Fakta-fakta Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Dikenakan Biaya, Berlaku Mulai 1 Juni 2021

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan pelaku merekam sendiri video tersebut dan mengirimkannya kepada mantan istrinya.

Saat ini WH ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30