Artis Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 5 September 2020 lalu. Kini dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena Reza Artamevia dianggap bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hal tersebut dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang.
"Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana penyalahguanaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata jaksa, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," kata jaksa menambahkan.
Baca Juga: Potret dan Pesona Cantik Radinela Chusheva, Miss Universe Bulgaria 2020 Mantan Penari Profesional
Hukuman tersebut dipotong oleh masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Reza Artamevia.
Reza yang ditangkap pada 5 September 2020 lalu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api. Atas kejadian ini, dia sempat di penjara. Namun, padaa pada 10 September 2020, dia dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Radinela Chusheva, Miss Bulgaria Kritik Hasil Pemenang Miss Universe 2020
Kasus narkoba yang menimpa mantan istri almarhum Adjie Masaid itu bukan kali pertama. Pada 2016, perempuan 45 tahun ini diamankan bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti saat berada di hotel.