Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan di tingkat Kabupaten Nganjuk oleh Kabareskrim Polri.
Penetapan Bupati Nganjuk tersangka korupsi tersebut dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang telah memeriksa sejumlah saksi dan berawal dari adanya laporan masyarakat sejak Maret 2021.
KPK Koordinasi dengan Kabareskrim Polri
Dalam menetapkan Bupati Nganjuk korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Kabareskrim Polri melakukan 4 kali koordinasi untuk mengusut perkara tindak jual beli jabatran yang dilakukan oleh Novi Rahman Hidayat.
Sejumlah Camat Jadi Tersangka
Dalam kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Novi Rahman Hidayat yang merupakan Bupati Nganjuk, polisi juga menetapkan sejumlah camat sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi hadiah untuk mendapatkan sebuah jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Umur Ustaz Tengku Zulkarnain yang Meninggal Karena Covid-19
Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan atau KPK pada Minggu 9 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, KPK yang dibantu oleh Kabareskrim Polri juga menyita uang sebanyak Rp647.900.000 dari tangan Bupati Nganjuk.