Setelah video viral dengan dihebohkan seorang prajurit TNI dikeroyok sekelompok orang tidak dikenal diduga debt collector (DC) dan merampas mobilnya saat hendak mengantar tetangganya yang tengah sakit menggunakan mobil.
Kemudian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus 11 debt collector pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berikut Ini Sosok dan Faka Lengkap Debt collector yang Ditangkap.
1. Berhasil Mengamkan 11 Debt Dollector dan 1 Masih Diburu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus 11 debt collector yang menghadang anggota TNI AD Serda Nurhadi di depan Tol Koja Barat-Jakarta Utara. Nasriadi menambahkan, pihaknya masih mengejar satu debt collector lainnya yang terlibat. Adapun sebelas pelaku yakni berinisial YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR.
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).
2. Mendapat Kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya
Nasriadi mengatakan, para debt collector ini mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya. PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.
“Lalu dari perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada saudara HL. Lalu HL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan,” ujar Nasriadi.
3. Amankan Sejumlah Barang Bukti
Nasriadi, mengatakan bahwa para pemimpin dari kelompok debt collector ini ialah HL. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat rekaman video yang viral, satu unit Iphone 6S, tujuh pasang baju, celana, dan helm yang digunakan oleh para tersangka, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio no polisi B 2683 BZK warna putih, dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
4. Dikenakan Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kemudian memeriksa para debt collector. Ancaman hukuman penjara untuk para debt collector tercantum pada pasal 335 ayat (1) dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.
Baca Juga: Fakta dan Kronologi Oknum Anggota DPRD Maluku Tabrak Polantas Saat Ditegur
5. Dilarang Merampas Sepihak
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan. Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan. Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).