Henry Yuliansyah (38) warga asal Yogyakarta yang menjual keperawanan wanita berinisial AW (19) seharga Rp10 juta yang ditangkap Reskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu, kini telah mengakui perbuatan biadanya.
Hingga saat ini Correcto.id merangkum beberapa fakta terkait Henry jual keperawanan wanita asal Blora seharga Rp 10 Juta. Berikut ulasannya:
Baca Juga: Viral! Seorang Anak Nekat Beri Nafas Bantuan Kepada Ibu yang Sedang Terpapar Covid-19, ini Videonya
1. Henry menjual keperewanan AW bermula mendengar curhatan korban
Kepada petugas, Henry mengemukakan, aksi biadab tersebut bermula saat dirinya tak kuasa mendengar curhatan wanita cantik yang baru dikenalnya itu. Ketika curhat, AW mengatakan butuh pekerjaan dan kondisi keuangannya mulai menipis.
Mendengar curhatan itu, Hendry pun semakin bernafsu menjual AW yang masih perawan kepada seorang lelaki kaya yang berkenan membayarnya mahal. Dengan segala bujuk rayu dan paksaan, korban tak berkutik melawan ajakan pelaku.
2. Menjual keperawanan AW seharga Rp10 juta dan 30 persen dari hasil itu menjadi jatah pelaku
Kepada polisi, Henry menjelaskan akibat curhat AW tidak punya uang Hennry lalu memberi solusi agar menjual keperawanannya dengan harga malah.
Seorang pria kaya lalu menawarnya. Henry yang mendapat tawaran itu lalu semakin beringas mendesak AW agar mau menerima tawaran itu. Lalu transaksi dilakukan dan si cewek pun dijual dengan harga Rp 10 juta. Dari nilai itu Henry meminta jatah 30 persen.
Baca Juga: Kronologi Perawat Cantik di Malang Disiram Cairan Lalu Dibakar Pria Tak Dikenal
3. Setelah hilang keperawanan, korban kembali dijual seharga Rp1,5 juta di Kota Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahardian, menjelaskan kalau tersangka ini juga pernah mengajak korban ke Yogyakarta. Sampai akhirnya berujung transaksi prostitusi di Kota Surabaya.
"Kepada tersangka korban dijual ke temannya seharga Rp 10 juta untuk keperawanan korban. Korban juga dijual di Kota Surabaya seharga Rp 1,5 juta usai perawannya hilang. Malah korban juga harus memenuhi nafsu bejat pelaku," katanya.
4. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dan mengancam menyebar foto bugil
Tak puas dengan uang haram yang didapatnya, pelaku pun memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pun tak sampai di situ, pelaku masih melakukan ancaman dan bahkan merenggut tubuh korban.
Ancaman tersebut disampaikan, lantaran korban meminta berhenti jadi pekerja seks dan ingin hidup normal. Namun, korban malah diancam pelaku yang mengatakan bakal menyebarkan foto bugil korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam bakal menyebarkan foto dan aib korban ke keluarga besarnya. Hingga akhirnya membuat korban terancam dan takut kepada pelaku.
Tak hanya mengancam itu saja, dari hasil pemeriksaan kedua pihak, pelaku juga mengancam menyebarkan foto bugil di sosial media.
Baca Juga: Kronologi Henry Jual Keperawanan Seorang Wanita Asal Blora, Mendapat Jatah hingga Memperkos
5. Pelaku terancam minimal 3 tahun penjara
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 2 UU no 1 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun.